Viral Mahasiswa Baru Diminta Daftar Pinjol di UIN Raden Mas Said, Ini Kata Rektornya!

Viral Mahasiswa Baru Diminta Daftar Pinjol di UIN Raden Mas Said, Ini Kata Rektornya!

Aplikasi pinjol resmi terdaftar OJK--pixabay.com

 

UIN Raden Mas Said Pinjol - Professor Mudhofir yang merupakan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta menanggapi adanya berita yang viral, yakni terkait mahasiswa baru yang diminta mendaftar pinjaman online saat kegiatan mahasiswa baru.

 

"Ini perlu diluruskan, kampus tidak tahu menahu karena ini kegiatan yang tidak dilaporkan," kata Mudhofir pada Selasa 8 Agustus 2023.

Profesor Mudhofir mengatakan bahwa ia akan mempelajari terlebih dahulu terkait kegiatan yang viral tersbeut. Andai ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas akan dijatuhkan kampus.

Meski belum mau menjelaskan terkait sanksi yang diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran. "Nanti ada Dewan Kode Etik, termasuk yang mencari sponsorship tersebut," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, UIN Raden Mas Said Surakarta  jadi sorotan karena Dewan Mahasiswa (Dema) melakukan kerjasama dengan aplikasi dan meminta mahasiswa baru mendaftar marketplace dan pinjaman online sebagai sponsor kegiatan pengenalan kampus.

Kabar itu mencuat melalui video Tiktok dari akun @panjiparya yang menjelaskan para mahasiswa baru diminta registrasi pinjol yang jadi sponsor Dema Kampus, salah satunya Akulaku.

Mudhofir menjelaskan bahwa seharusnya tidak ada paksaan ke mahasiswa perihal registrasi tersebut. Ia akan menyelidiki berita tersebut apakah ada yang dirugikan atau tidak," ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Dema UIN Raden Mas Said, Ayuk Latifah mengatakan bahwa sponsorship itu dilakukan sebegai pemberian edukasi terkait literasi keuangan kepada mahasiswa baru.

Ia berpendapat bahwa mahasiswa baru tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi pada aplikasi pinjaman online tersebut.

"Sifatnya edukasi bahwa lembaga ini resmi dari OJK dan undang-undang, karena malah banyak mahasiswa yang terjerat pinjol," tukas Ayuk.

Apa Itu Pinjaman Online (Pinjol)

Pinjol alias Pinjaman Online adalah sebuah layanan atau platform yang menyediakan layanan pinjaman uang secara online biasanya tanpa agunan.

Ini adalah bentuk pinjaman yang memungkinkan individu atau bisnis untuk mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi digital tanpa harus mengunjungi bank atau lembaga keuangan fisik.

Pinjaman online sering kali memiliki proses yang lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman tradisional dari lembaga keuangan konvensional.

Namun, perlu diingat bahwa pinjaman online juga bisa memiliki suku bunga yang tinggi dan biaya tambahan lainnya.

Oleh karena itu, sangat penting bagi peminjam untuk melakukan riset dan memahami sepenuhnya syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman melalui platform pinjaman online.

Inilah yang perlu diperhatikan, terlebih jika pinjol diwajibkan kepada mahasiswa baru tanpa adanya kebutuhan mendesak.

Memang sekarang ini pinjol sudah semakin marak dan kita sebagai masyarakat harus lebih cermat dalam urusan finansial. Jangan sampai nanti malah terjerat pinjol.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Vitalis Yogi T.

Tentang Penulis

Sumber: