Ferdy Sambo Batal Ditembak Mati, MA Kabulkan Kasasi Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima kasasi Ferdy Sambo dan membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.