Bawaslu: MK Harus Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Pemilu

fin.co.id - 04/08/2023, 17:07 WIB

Bawaslu: MK Harus Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Pemilu

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty

Ketiga adalah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi