Bareskrim Polri Lanjut Periksa Panji Gumilang Hari Ini sebagai Tersangka!

Bareskrim Polri Lanjut Periksa Panji Gumilang Hari Ini sebagai Tersangka!

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan. -ANTARA/Laily Rahmawaty-

Panji Gumilang Lanjut Diperiksa- Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-zaytunn Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka kasus penodaan agama, hari ini Rabu 2 Agustus 2023. 

Panji Gumilan sebelumnya diperiksa pada sebagai saksi pada Selasa pagi 1 Agustus. Panji Gumilang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Penyidik kemudian menghentikan pemeriksaan terhadap Panji atas permintaannya dengan alasan kecapean. 

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro,

Djuhamdhani menyebut permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.

BACA JUGA:

Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa kemarin kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.

Kemudian penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Djuhamdhani menyebut, pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1x24 jam.

BACA JUGA:

Pihaknya juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.

"Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: