Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat ditemui di galangan kapal laut milik Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). -(ANTARA/Sean Filo Muhamad)-

Panji Gumilang Tersangka - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri. 

Penetapan Panji Gumilang Jadi tersangka setelah Dirtipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan selama 4 jam. 

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, penetapan Panji Gumilang jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. 

"Hasil proses gelar perkara menyatakan status Panji Gumilang jadi tersangka," ujar Ramadhan, Selasa 1 Agustus 2023.

Setelah Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka, penyidik langsung memberikan surat perintah untuk dilakukan penangkapan dan penahanan. 

Sebelumnya, Panji Gumilang dijadwalkan diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri hari ini Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pidana penistaan agama. 

Tim penasihat hukum Panji Gumilang mengkonfirmasi kehadiran pendiri Ponpes Al-Zaytun itu akan hadir pada pukul 13.00 WIB.

"Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, saat dilansir Antara, Selasa 1 Agustus 2023.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.

Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli. Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (28/7).

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: