Bareskrim Polri Lanjut Periksa Panji Gumilang Hari Ini sebagai Tersangka!

fin.co.id - 02/08/2023, 12:19 WIB

Bareskrim Polri Lanjut Periksa Panji Gumilang Hari Ini sebagai Tersangka!

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan.

"Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan)," kata Ali Syaifuddin.

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (*)

 

Admin
Penulis