MAKI Minta Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik KPK Terkait Tersangka Kabasarnas

MAKI Minta Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik KPK Terkait Tersangka Kabasarnas

Gedung Merah Putih KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)--

Dugaan Pelanggaran etik oleh KPK diduga terjadi dalam penetapan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pemetapam tersangka itu, KPK mengaky khilaf dan meminta maaf ke KPK. 

Olehnya itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik atas OTT dan penetapan tersangka dalam kasus itu. 

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Dewas KPK sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kejadian yang membuat KPK sampai meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.

“Yang bisa membuat terang ini semua adalah Dewan Pengawas,” kata Boyamin dilansir Antara, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:

Boyamin menyebut kesalahan KPK yang perlu dievaluasi adalah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (Sprindik), belum punya kewenangan karena belum membentuk tim koneksitas, dan permintaan maaf, dengan menyatakan penyidik melakukan kekhilafan.

“Inikan dua hal yang harus dibenahi dan harus dilakukan treatmen oleh dewan pengawas, kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi, kalau tidak ya akan terbukti bahwa KPK sudah benar,” katanya.

Untuk itu, MAKI berinisiatif untuk membuat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.

“MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2/8) ke Dewas, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya dibersihkan,” ujar Boyamin.

BACA JUGA:

Terkait kasus suap Kepala Basarnas, menurut Boyamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI cukup profesional dalam menangani perkara seperti korupsi, sehingga selayaknya kasus yang melibatkan pejabat TNI ditangani oleh Puspom TNI.

Boyamin berkeyakinan Puspom TNI akan menangani perkara suap tersebut dengan sebaik-baiknya dan profesional.

“Karena apa? karena perkara operasi tangkap tangan suap, pemberi kena dan penerima kena. Dan TNI tidak akan mungkin melindungi pelaku begini,” katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: