Dirut PT Kirana Cipta Segara Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun

Dirut PT Kirana Cipta Segara Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun

Para tersangka kasus korupsi dana pensiun DP4-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Dirut PT Kirana Cipta Segara - Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa seorang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun DP4.

"Saksi yang diperiksa yaitu ASD selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kirana Cipta Segara dan PT Pandawa Lintas Negara," katanya dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.

Dijelaskannya ASD diperiksa dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud," katanya. 

BACA JUGA:

6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun DP4

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan, Selasa, 9 Mei 2023.

Dijelaskannya para tersangka merupakan pejabat di lingkungan DP4 dan seorang pihak swasta. 

BACA JUGA:

Dirincinya para pelaku yaitu 

  1. Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016
  2. Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014 
  3. Umar Samiaji (US) selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019
  4. Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012-2017
  5. Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 
  6. Ahmad Adhi Aristo (AHM) makelar tanah (pihak swasta).

EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” katanya, Selasa, 9 Mei 2023.

Adapun penahanan tersangka dilakukan terpisah, untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar 

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: