Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Notaris dan PPATK Kota Depok Diperiksa Kejagung

Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Notaris dan PPATK Kota Depok Diperiksa Kejagung

Para tersangka kasus korupsi dana pensiun DP4-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Notaris dan PPATK Kota Depok Diperiksa Kejagung - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dan mencari tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa tiga orang dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun DP4, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Salah satu yang diperiksa adalah seorang notaris dan juga pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Kota Depok.

Dirincinya, para saksi tersebut yaitu S selaku Pemilik Tanah di Palembang, KSE selaku Notaris dan PPAT Kota Depok serta P selaku Kuasa Penjual dari beberapa pemilik tanah di Palembang.

BACA JUGA:

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," katanya dalam keterangannya, Selasa, 4 Juli 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud. 

6 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan, Selasa, 9 Mei 2023.

Dijelaskannya para tersangka merupakan pejabat di lingkungan DP4 dan seorang pihak swasta. 

BACA JUGA:

Dirincinya para pelaku adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” katanya, Selasa, 9 Mei 2023.

Adapun penahanan tersangka dilakukan terpisah, untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar 

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: