Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini Terkait Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang Diperiksa Hari Ini Terkait Dugaan Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat ditemui di galangan kapal laut milik Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). -(ANTARA/Sean Filo Muhamad)-

Panji Gumilang dijadwalkan diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri hari ini Selasa 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pidana penistaan agama. 

Tim penasihat hukum Panji Gumilang mengkonfirmasi kehadiran pendiri Ponpes Al-Zaytun itu akan hadir pada pukul 13.00 WIB.

"Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, saat dilansir Antara, Selasa 1 Agustus 2023.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.

BACA JUGA:

Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli. Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (28/7).

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

BACA JUGA:

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: