Jadi Tersangka Suap, KPK Sebut Kabasarnas Terima Rp88,3 Miliar

Jadi Tersangka Suap, KPK Sebut Kabasarnas Terima Rp88,3 Miliar

Marsekal Madya Henri Alfiandi--Tangkapan layar YouTube

Kabasarnas (Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan)  Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut, Marsekal Madya Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88, 3 miliar dalam perkara tersebut. 

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.

BACA JUGA:

Selain Marsekal Madya Henri Alfiandi, KPK juga telah tetapkan tersangka lainnya yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Dijelaskan, bahwa kasus tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yakni:

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar dan

3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

BACA JUGA:

Selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar dapat memenangkan tiga proyek tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: