17 Remaja Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi Imbas Aksi Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Bekasi

17 Remaja Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi Imbas Aksi Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Bekasi

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi saat menunjukan barang bukti-Tahta Aldo-

Penemuan Mayat, Bekasi - Sebanyak 17 remaja yang diduga mengikuti aksi tawuran, ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Satreskrim Polsek Bekasi Timur.

Penangkapan itu menyusul tewasnya seorang pria remaja bersimbah darah di parkiran toko karpet Jalan Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (24/7/2023) malam.

Aksi tawuran itu sempat terekam kamera CCTV, nampak  bentrokan remaja terjadi saat kedua kelompok tengah melintas di Jalan Mustikasari.

Sejumlah kelompok remaja terlihat saling serang dengan senjata tajam di depan toko karpet, setelah itu nampak satu orang terkapar di tepian jalan.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengatakan, pihaknya menangkap masing-masing terduga pelaku yang terlibat tawuran usai melakukan penyelidikan.

"Secara gabungan, kami mengamankan beberapa orang di masing-masing tempat tinggalnya," kata Kompol Sukadi, Rabu 26 Juli 2023.

BACA JUGA :

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menentukan pelaku utama terkait aksi tawuran yang menewaskan satu orang di Mustikajaya tersebut.

"Pada kesempatan ini, kami belum bisa menentukan peran dari pada masing-masing 17 anak yang sudah kita amankan tersebut," jelasnya.

Dari ke-17 pelaku, anggota gabungan Satreskrim mengamankan beberapa barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan aksi tawuran.

"Barang bukti yang sudah kami amankan, 2 celurit bergagang kayu, 1 bilah celurit tanpa gagang, 1 bilah pedang, 1 buah stik golf," ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah, dengan pelat nomor B 4547 KLZ dan 1 unit handphone merk Samsung berwarna hitam.

Atas peristiwa tersebut, para pelaku kini telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dikenalan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: