Jalani Persidangan Lanjutan, Wowon CS Tiba di Pengadilan Negri Bekasi Dengan Pengawalan Ketat Kepolisian

Jalani Persidangan Lanjutan, Wowon CS Tiba di Pengadilan Negri Bekasi Dengan Pengawalan Ketat Kepolisian

Wowon CS tiba di Pengadilan Negeri Bekasi untuk persidangan-Tuahta Aldo-

Pembunuhan Berencana, Bekasi - Terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga di Bantargebang Kota Bekasi Wowon CS, kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (25/7) hari ini. 

Berdasarkan pantauan langsung fin.co.id siang hari ini, wowon CS tiba di Pengadilan Negri (PN) Bekasi pada pukul 11.58 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. 

Dikawal oleh anggota kepolisian lengkap bersenjata laras panjang, ketiga terdakwa Wowon, Solihin dan Dede langsung dimasukkan ke ruang tahanan. 

Ketiga terdakwa menunggu jadwal persidangan lanjutan, yang diagendakan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negri Bekasi. 

Selama di ruang tahanan, ketiga terdakwa dijaga ketat oleh dua petugas kepolisian beserta petugas dari Kejaksaan yang bersiaga di sekitar ruang tahanan. 

Sebelumnya, sidang kedua Wowon CS dalam kasus pembunuhan berencana Bantargebang Bekasi telah digelar di PN Bekasi, Selasa (18/7/2023) lalu. 

BACA JUGA :

Dalam persidangan tersebut, dihadirkan saksi penjual racun tikus yang dibeli oleh Wowon CS untuk menghabisi nyawa korbannya.  

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (11/7/2023) Jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap Wowon CS terkait pembunuhan berencana.  

Wowon CS diduga melakukan pembunuhan berencana, terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis di Bantargebang. 

"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," dalam surat dakwaan yang dibacakan Omar Syarif Hidayat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: