Wowon CS Jalani Persidangan Kedua di Pengadilan Negri Bekasi, Usai Didakwa Pembunuhan Berencana

Wowon CS Jalani Persidangan Kedua di Pengadilan Negri Bekasi, Usai Didakwa Pembunuhan Berencana

Wowon CS saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negri Bekasi-Dokumen Istimewa-

Pembunuhan Berencana, Bekasi - Wowon CS tersangka kasus pembunuhan berencana Bantargebang, kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. 

Dalam persidangan ketiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin dihadirkan dalam sidang kedua tersebut. 

Dalam sidang kedua, Wowon CS menjalani agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus pembunuhan berencana menggunakan racun di Bekasi dan Cianjur.

Sebanyak 3 saksi dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari 2 saksi karyawan toko obat pertanian tampat Wowon cs membeli racun tikus. 

Selain itu turut dihadirkan dalam persidangan, pemilik kontrakan di Ciketing Udik Bantargebang Kota Bekasi, lokasi Wowon CS meracuni 3 orang korban hingga tewas. 

Jaksa Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, persidangan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (25/7) mendatang dengan agenda keterangan saksi. 

BACA JUGA :

"Masih ada saksi yang akan kami hadirkan, besok (sidang berikutnya) rencana ada lima sampai tujuh saksi," kata Omar saat dikonfirmasi, Rabu 19 Juli 2023. 

Diketahui sebelumnya, dalam sidang perdana pada Selasa (4/7) di PN Bekasi, Wowon CS telah didakwa Pembunuhan Berencana. 

Wowon CS diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis di Bantargebang Bekasi. 

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," dalam surat dakwaan yang dibacakan Omar Syarif Hidayat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: