Perusahaan di Kabupaten Tangerang Diminta Disnaker Tertib Susun Struktur dan Skala Upah

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Diminta Disnaker Tertib Susun Struktur dan Skala Upah

Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti.--Net

Penyusunan Struktur dan Skala Upah -- Perusahaan di Kabupaten Tangerang diminta Disnaker Kabupaten Tangerang tertib dalam dalam penyusunan struktur dan skala upah.

Nantinya, penyusunan struktur dan skala upah tersebut dapat menjadi pedoman dalam pengaturan upah di masing-masing perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan, Desyanti menuturkan, upah memiliki peranan sangat strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.

Kata dia, perhitungan upah yang sesuai ketentuan dapat mencegah dan meminimalisir permasalahan terkait pengupahan di perusahaan.

"Kasus seperti ini seringkali memicu timbulnya perselisihan hubungan industrial dalam skala yang lebih besar," ujarnya, dikutip FIN Selasa 25 Juli 2023.

Disnaker sendiri telah mengundang 140 perusahaan untuk dibekali dengan berbagai materi terkait pembahasan tentang penyusunan skala upah pada perusahaan.

"Penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan mampu menjawab beberapa persoalan yang ada, salah satunya adalah terkait upah," tuturnya.

Struktur dan skala upah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terdapat kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaporkan struktur dan skala upah kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

"Harus betul-betul kita konsentrasikan bagaimana perusahaan yang kita undang dapat menyusun struktur skala upah bagi para pekerja yang sudah bekerja diatas 1 tahun," kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: