Puluhan Penjual Minol di Kabupaten Tangerang Jalani Sidang Tipiring

Puluhan Penjual Minol di Kabupaten Tangerang Jalani Sidang Tipiring

Petugas Trantib Kecamatan Batu Ceper Saat Razia Miras.--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Sidang Tipiring -- Sebanyak 35 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Sidang Tipiring terhadap puluhan pelanggar perda itu digelar di Ruang Rapat Praja Wibawa II, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan sidang Tipiring ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang serta disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Kasatpol PP Fachrul Rozi, menjelaskan, sidang Tipiring ini dilakukan kepada pemilik depot jamu yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Yang mana, tempat usaha depot jamu ini kerap berjualan minuman beralkohol (Minol) yang dilarang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan tidak mempunyai izin.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar yang tidak mentaati peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tangerang," terangnya, Kamis 20 Juli 2023.

Fachrul mengungkapkan dari 35 pedagang yang terjaring, sebanyak 13 pelanggar sudah mengikuti sidang Tipiring.

Sementara, sisanya akan diarahkan untuk menyelesaikan denda pidana sesuai putusan hakim yakni sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama tujuh hari.

"Kami imbau kepada para pelaku tempat usaha depot jamu yang belum menghadiri sidang Tipiring, dapat segera menyelesaikan kewajibannya," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: