Kejagung Harap Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pada Senin

Kejagung Harap Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Pemeriksaan Pada Senin

AMPG Desak Airlangga mundur dari Ketua Umum Partai Golkar-Istimewa-

Kejaksaan Agung RI berharap agar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin 24 Juli 2023.

Pemanggilan itu terkait pemeriksaan perkara dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. 

Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah layangman pemanggilan kepada Airlangga sejak Kamis kemarin. 

"Undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir," katanya, dilansir Antara, Sabtu 22 Juli 2023.

BACA JUGA:

Agung Ketut mengatakan, semua pihak harus menjunjung supremasi hukum dan taat pada hukum. 

Sebelumnya, pada Selasa 18 Juli 2023 Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam penanganan dugaan korupsi CPO.

Namun Ketut menyebut ia belum mengetahui Airlangga dimintai keterangan untuk penangan kasus lainnya.

"Saya belum mendengar kalau beliau sampai ke saksi jadi kasus BTS ya, sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu, kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan, sampai saat ini belum ada," tambah Ketut.

BACA JUGA:

Diketahui ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: