Airlangga Hartarto Mangkir, Kejaksaan Jadwal Ulang Pemeriksaan

Airlangga Hartarto Mangkir, Kejaksaan Jadwal Ulang Pemeriksaan

Menko Airlangga Hartarto, Foto: ekon.go.id--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan dijadwalkan ulang.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemanggilan kembali kepada Airlangga.

Penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan penyidik Kejagung, pada Selasa 18 Juli 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga akan kembali dipanggil pada 24 Juli 2023 mendatang.

Ketut menuturkan, pihaknya akan mengirim surat pemanggilan untuk Airlangga pada hari, Kamis (20/7/2023).

"Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli," kata Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta.

Kejaksaan berharap agar Ketua Umum Partai Golkar tersebut dapat kooperatif, dengan memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

"Penyidik pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami (Airlangga Hartarto) hadir. Harapan kami semua warga negara patuh," ujar Ketut.

Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto.

Airlangga akan diperiksa terkait penyidikan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: