Kasus Korupsi Ekspor CPO, Giliran Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Giliran Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung

Menko Airlangga Hartarto soal Kebijakan Pemulihan Ekonomi, Foto: ekon.go.id--

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung - Giliran Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Airlangga Hartarto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut pemanggilan Airlangga terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Benar (dipanggil) perkara CPO," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa 18 Juli 2023. 

Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus Kekagung menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6).

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

BACA JUGA:

Kabar pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung telah tersiar sejak Senin (17/7), namun Kejaksaan Agung belum merilis keterangan pemanggilan hingga saksi bersedia memenuhi panggilan.

Ketut menyebut Airlangga telah mengkonfirmasi untuk hadir sebagai saksi pada Selasa, 18 Juli 2023 sore.

"Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB," ujar Ketut. 

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: