Sikat Uang Kantor Jutaan Rupiah, Dua Pekerja Kolam Renang di Tangerang Masuk Bui

Sikat Uang Kantor Jutaan Rupiah, Dua Pekerja Kolam Renang di Tangerang Masuk Bui

Dua Pelaku Pencurian Uang di Lokasi Wisata Kolam Renang di Kronjo, Kabupaten Tangerang. --Humas Polresta Tangerang Untuk FIN

Kasus Pencurian -- Tergiur dengan uang jutaan rupiah membuat dua pekerja di kolam renang Desa Pagedangan Udik, Kronjo Tangerang, gelap mata hingga nekat mencuri uang di tempatnya bekerja.

Kedua pelaku berinisial A (21), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dan N (31), warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kini, A dan N pun ditangkap polisi usai sekongkol mencuri uang Rp 5 juta dengan cara menduplikat kunci kantor tempat penyimpanan uang.

"Kedua tersangka melakukan pencurian di tempat kerjanya senilai Rp 5 juta," kata Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi, dikutip Minggu 16 Juli 2023.

Dedi melanjutkan, modus kedua tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan menduplikat kunci ruang kantor tempat penyimpanan uang.

Kemudian, kedua tersangka juga mencabut kabel kamera CCTV yang mengarah ke ruang kantor tersebut.

"Kemudian pada Selasa (4/7/2023), sekitar jam setengah 6 sore, kedua tersangka masuk ke ruang kantor menggunakan kunci duplikat setelah sebelumnya mencabut kabel kamera CCTV," ucap Dedi.

Esok harinya, pemilik wisata kolam renang baru mengetahui uang yang disimpan di kantor raib. Namun pemilik heran karena tidak ada kerusakan di pintu.

Juga tidak ada kerusakan di perangkat CCTV. Namun, pada jam kejadian, tidak ada peristiwa yang terekam.

"Pemilik pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berangkat dari tidak adanya kerusakan di pintu dan tidak ada kerusakan di perangkat CCTV.

Namun tidak ada peristiwa yang terekam pada jam kejadian, polisi pun mencurigai pelaku merupakan 'orang dalam.

"Kami kemudian memeriksa semua karyawan di wisata kolam renang itu," terangnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ada 2 karyawan yakni tersangka A dan N yang mengakui perbuatannya," sambungnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: