Usai dicabut lalu beraksi, setelahnya kabel kembali dipasang seperti semula.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.
fin.co.id - 16/07/2023, 13:07 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiDua Pelaku Pencurian Uang di Lokasi Wisata Kolam Renang di Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Usai dicabut lalu beraksi, setelahnya kabel kembali dipasang seperti semula.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.