Sikat Uang Kantor Jutaan Rupiah, Dua Pekerja Kolam Renang di Tangerang Masuk Bui
Kedua pelaku berinisial A (21), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dan N (31), warga Desa Pagedangan Udik, Kronjo Tangerang.
Kepada penyidik, kedua tersangka juga mengakui telah menduplikat kunci kantor kemudian mengembalikan kunci asli ke tempat semula. Begitu pula dengan kabel kamera CCTV.
Usai dicabut lalu beraksi, setelahnya kabel kembali dipasang seperti semula.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.