Sikat Uang Kantor Jutaan Rupiah, Dua Pekerja Kolam Renang di Tangerang Masuk Bui

fin.co.id - 16/07/2023, 13:07 WIB

Sikat Uang Kantor Jutaan Rupiah, Dua Pekerja Kolam Renang di Tangerang Masuk Bui

Dua Pelaku Pencurian Uang di Lokasi Wisata Kolam Renang di Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kepada penyidik, kedua tersangka juga mengakui telah menduplikat kunci kantor kemudian mengembalikan kunci asli ke tempat semula. Begitu pula dengan kabel kamera CCTV.

Usai dicabut lalu beraksi, setelahnya kabel kembali dipasang seperti semula.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya