Polda Banten Sebut Ada Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Proyektil Nyasar di Tangerang

Polda Banten Sebut Ada Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Proyektil Nyasar di Tangerang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hediyanto saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media. --Humas Polda Banten Untuk FIN

 

Kasus Proyektil Nyasar -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan bahwa anggota Polresta Tangerang yang terlibat dalam kasus proyektil nyasar kenai warga sipil terbukti telah melanggar kode etik Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam), anggota yang terlibat kasus itu ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.

"Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya," ungkapnya, dikutip FIN Jumat 14 Juli 2023.

"Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik," imbuhnya.

Ia menyebutkan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penylidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan di kenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.

"Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bidang Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.

"Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api,” ungkapnya.

Adapun untuk personel/anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE. 

"Diduga melanggar adalah Bripka RE. Dari pemeriksaan dua anggota itu satu diantaranya sebagai saksi," kata dia.

Sebelumnya, Dua warga asal Kabupaten Tangerang, Banten yang merupakan pasangan suami istri dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi setempat.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: