Pengamat Hukum Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Dalam Kasus Proyektil Nyasar di Tangerang

Pengamat Hukum Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Dalam Kasus Proyektil Nyasar di Tangerang

Serpihan Peluru Dari Senjata Api Anggota Polresta Tangerang di Lokasi Kejadian. --Istimewa

Proyektil Nyasar -- Pengamat hukum menyebut ada dugaan pelanggaran pada peristiwa pantulan proyektil nyasar dari senjata api (senpi) polisi, yang mengenai pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Indikasi dugaan pelanggaran tersebut, dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.

"Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," kata pengamat sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman, Jumat 7 Juli 2023.

Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi dari peristiwa itu telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana.

"Dimana, ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar," ujarnya.

Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan.

BACA JUGA:Kejar Pelaku Kejahatan, Proyektil Peluru Polisi Kenai Pasutri di Tangerang

BACA JUGA:Kondisi Terkini Pasutri Yang Terkena Proyektil Nyasar di Tangerang

Pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seseorang atau onum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.

"Pertama Hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP," jelasnya.

"Ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun," sambungnya.

Kemudian, selain masuk unsur pidana. Pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik.

Dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: