Cara Pinjam Uang di KrediFazz Terbaru 2023, Gampang dan Langsung Cair!

Cara Pinjam Uang di KrediFazz Terbaru 2023, Gampang dan Langsung Cair!

Ilustrasi aplikasi fintech KrediFazz.-kredifazz.id-

Kedua adalah karena didorong oleh situasi pandemi saat ini dimana terdapat kebutuhan masyarakat untuk mengatur cash flow dengan memanfaatkan produk fintech seperti KrediFazz.

KrediFazz siap membantumu dengan pinjaman tunai dana rupiah yang aman, cepat dan terpercaya dengan bunga rendah 0.3 persen per hari dengan periode pinjaman online yang tersedia adalah 61 hari.

Maksimum jumlah pinjaman Rp3.000.000.

Periode pinjaman online tersedia:

  • Minimum 61 hari.
  • Maksimum 90 hari.
  • Bunga maksimum per tahun (APR): 108 persen.
  • Bunga harian: 108 persen/365 = 0.3 persen per hari.
  • Biaya administrasi 6 persen dari total pinjaman.

Simulasi pinjaman:

Jika kalian mengambil pinjaman tunai sebesar Rp1.000.000, cicilan yang harus dibayarkan berdasarkan tenor yang dipilih.

BACA JUGA:

Biaya administrasi: 6 persen x Rp1.000.000 = Rp60.000.

Dana yang didapat setelah dikurangi biaya administrasi: Rp940.000

  • Simulasi 61 hari: {Rp1.000.000 (Total pinjaman) + Rp180.000 (Bunga)}. Total pinjaman yang harus dibayarkan = Rp1.180.000.

Cicilan per bulan untuk 61 hari = Rp590.000/bulan.

  • Simulasi 90 hari: {Rp1.000.000 (Total pinjaman) + Rp270.000 (Bunga)}. Total pinjaman yang harus dibayarkan = Rp1.270.000.

Cicilan per bulan untuk 90 hari = Rp424.000/bulan.

Cuma butuh lima menit kok untuk daftar KrediFazz dan cukup pakai E-KTP dan selfie saja. Dana pinjaman tunai bisa langsung ditransfer ke rekeningmu dalam hitungan menit tanpa jaminan apapun.

BACA JUGA:

Enggak usah ragu soal keamanan data pribadi kalian, karena KrediFazz terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan jaminan keamanan setara bank.

Kenapa sih harus pakai KrediFazz?

  • Bunga rendah.
  • Tanpa agunan/jaminan.
  • Pendaftaran mudah cukup E-KTP dan selfie.
  • Pencairan rupiah cepat dalam hitungan menit.
  • Terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: