Bantah Tutup Akses Jalan Rumah di Jatiwaringin Bekasi, Begini Penjelasan Pemilik Hotel

Bantah Tutup Akses Jalan Rumah di Jatiwaringin Bekasi, Begini Penjelasan Pemilik Hotel

Akses masuk menuju rumah pak ngadenin yang tertutup tembok hotel-Dokumen Istimewa-

Tembok Hotel, Bekasi - Pihak hotel yang berlokasi di Jalan Jatiwaringin RT 03 / RW 04, Jaticempaka, Kota Bekasi, buka suara terkait kabar penutupan akses jalan rumah warga. 

Perwakilan pemilik hotel, Devin menjelaskan, akses jalan rumah milik Ngadenin tidak berada di lahan yang kini berdiri bangunan penginapan. 

"Kalau untuk masalah akses jalan itu bukan melalui hotel, akses jalan Pak Ngadenin ini adanya di sebelah rumah yang ada di samping hotel," ungkap Devin di kantor Kecamatan Pondok Gede, Rabu 12 Juli 2023. 

Tembok Hotel yang didirikan sekitar bangunan rumah Ngadenin, merupakan pagar pembatas lahan yang sesuai dengan sertifikat tanah. 

"Jadi hotel itu bukan menutup jalan aksesnya, kita tutup tembok batas pekarangan atau batas lahan yang ada di sertifikat," jelasnya. 

Selain itu, lahan tersebut dahulunya benar dimiliki oleh pemilik hotel, namun telah dijual kepada warga yang kemudian dibangun rumah untuk tempat tinggal. 

BACA JUGA :

"Rumah itu memang dulunya ada jalan memang dulunya rumah itu punya pemilik hotel cuma sudah dibeli sama seseorang yang sudah almarhum sekarang," ucapnya 

Sebelumnya diberitakan, akses jalanan menuju rumah Ngadenin di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 003 RW 004, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, tertutup tembok hotel.  

Peristiwa penutupan akses jalanan rumah Ngadenin dikabarkan sudah terjadi selama 3 tahun belakang, dan tanpa ada informasi sebelum adanya pemagaran.  

Bagian depan rumah Ngadenin tertutup tembok hotel setinggi 20 meter, sedangkan bagian samping rumahnya tertutup tembok setinggi 4 meter. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: