Hasil Sidang PKPU: Kreditur Setujui Proposal Perdamaian Sriwijaya Air

Hasil Sidang PKPU: Kreditur Setujui Proposal Perdamaian Sriwijaya Air

Ilustrasi - Pesawat milik Sriwijaya Air-Istimewa-

PKPU Sriwijaya Air - Sriwijaya Air menjalani sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2023. 

Hasilnya, pihak Sriwijaya Air berhasil meyakinkan para kreditur dan mendapat dukungan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada mitra bisnis dalam proses PKPU.

Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kreditur separatis kehadiran 100 persen dengan jumlah tagihan Rp 3.627.019.528.172,35 yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen.

Sementara kreditur konkuren, jumlah kehadiran 76 kreditur, di mana 70 kreditur menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian. 70 kreditur tersebut mewakili 92 persen dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp 3.443.931.191.611,82 ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3 persen menyatakan setuju.

Dari 76 kreditur, 70 kreditur menyetujui rencana perdamaian dan 6 kreditur tak menyetujui. Sejumlah 6 kreditur yang tak setuju itu mewakili 8 persen dari jumlah kreditur yang hadir yang mewakili jumlah tagihan Rp 246.129.977.001,46 atau dengan ekuivalen jumlah suara 24.613 yang mewakili persentase tak setuju yakni sebesar 6,67 persen.


Suasana sidang PKPU Sriwijaya Air di PN Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2023-Istimewa-

Hal tersebut disampaikan SHAL Legal Counselors (Restructuring Counsel Sriwijaya Air), Hamonangan Syahdan Hutabarat, usai sidang PKPU hari ini, di PN Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2023. 

BACA JUGA:

"Dari dua golongan yaitu kreditur separatis dan kreditur konkuren, yang separatis berhasil meraih 100 persen suara setuju senilai kurang lebih Rp3,4 triliun, kreditur konkuren 93,3 persen mewakili 100 persen suara konkuren, dengan total tagihan Rp7,3 triliun itu disetujui mayoritas kreditur separatis dan konkuren setuju (Proposal perdamaian Sriwijaya Air)," ujar Syahdan kepada awak media. 

Syahdan mengungkapkan, kreditur konkuren yang tidak menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Sriwijaya Air, sifatnya adalah abstain. Mereka adalah investor asing yang memang masih menunggu approval dari kliennya. 

"Mereka abstein karena masih menunggu approval dari kliennya, karena mereka asing kan, ada hal-hal yang membatasi ruang gerak. Yang satu tidak setuju itu biasa ya, mungkin alasan komersial. Tapi mayoritasnya 93 persennya setuju. Artinya, proposal perdamaian Sriwijaya Air ini betul-betul bisa dipercaya, bisa dilakukan oleh para kreditur," ungkap Syahdan. 


Hamonangan Syahdan Hutabarat, S.H., M.H. of SHAL Legal Counselors (Restructuring Counsel Sriwijaya Air)-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

Adapun lama penundaan pembayaran kepada kreditur, kata dia, bervariasi, dengan tenggat waktu 8 tahun hingga 15 tahun. 

"Bervariasi, ada yang 8 tahun dan maksimal 15 tahun, itu untuk lessor yang nonaktif, pesawat sudah ditarik," jelasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: