Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun Naik ke Penyidikan, Ini Pasal yang Disangkakan ke Panji Gumilang

Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun Naik ke Penyidikan, Ini Pasal yang Disangkakan ke Panji Gumilang

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan. -ANTARA/Laily Rahmawaty-

Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun Naik ke Penyidikan, Ini Pasal yang Disangkakan ke Panji Gumilang - Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun naik ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dikatakannya, Panji Gumilang disangkakan telah melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ungkapnya, Kamis, 6 Juli 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). 

Pada gelar perkara awal, Senin (3/7), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandhani.

BACA JUGA:

Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan penyidik belum mengarah pada perkara itu.

Dia menjelaskan penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Hari ini pun, penyidik kembali memeriksa saksi-saksi namun identitas saksi yang diperiksa dilindungi.

Secara terpisah, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebutkan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: