Pemkot Bekasi Akan Panggil Pemilik Lahan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bintara yang Sudah Menggunung

Pemkot Bekasi Akan Panggil Pemilik Lahan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Bintara yang Sudah Menggunung

Situasi tempat pembuangan sampah di tengah pemukiman warga bekasi-Tahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah melakukan peninjauan ke Gunung Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal Bintara. 

Kepala Bidang Penanganan Sampah dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Budi Rahman mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi TPS Ilegal. 

"Kami telah peninjauan ke lapangan bersama kepala UPTD Bekasi Barat dan bidang penanganan sampah, Tentunya ini merupakan permasalahan dari tahun-tahun sebelumnya, bukan hanya sekarang saja," kata Budi Rahman, Sabtu 24 Juni 2023.

BACA JUGA:Pembuangan Sampah Liar Menjadi Gunung di Bintara, Pemkot Bekasi Dinilai Tidak Cepat Penanganan

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Akan Tutup Tempat Pembuangan Sampah Liar yang Menjadi Gunung di Bintara

Menurutnya, luas gunung sampah di TPS Ilegal Bintara mencapai 1 hektar dengan tinggi tumpukan mencapai 10 sampai dengan 15 meter. 

Budi Rahman menjelaskan, pihaknya telah menyusun rencana guna melakukan penanganan tumpukan sampah yang sudah menjadi gunung. 

"Alhamdulillah kita sudah mulai melakukan upaya, rencananya kita akan menutup tempat pembuangan sampah liar tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Produsen dan Peredaran Narkotika Jenis Sintetis di Bekasi

BACA JUGA:Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sintetis di Bekasi Menyasar Mahasiswa dan Pelajar

Sebelum melakukan penutupan, pihaknya terlebih dahulu mengundang pemilik lahan TPS Ilegal beserta pengurus lingkungan sekitar. 

"Kita sudah melakukan rapat awal dengan mengundang RT, RW, kelurahan, Kecamatan. kita harus menganalisa dan melakukan pemetaan, Kami akan mengundang pemilik lahan yang menjadi tempat pembuangan sampah liar tersebut," ucapnya. 

Sebagai informasi, lahan kosong tengah pemukiman Bintara Kota Bekasi kini beralih fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

BACA JUGA:DKPP Kota Bekasi Periksa Kesehatan Ratusan Hewan Kurban Jelang Iduladha 1444 H

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: