Jumlah DPT di Kabupaten Tangerang Naik Sekitar 500 Ribu Pemilih, Didominasi Kalangan Milenial

Jumlah DPT di Kabupaten Tangerang Naik Sekitar 500 Ribu Pemilih, Didominasi Kalangan Milenial

Parpol Peserta Pemilu 2024-ist-net

Jumlah DPT di Kabupaten Tangerang Naik Sekitar 500 Ribu Pemilih, Didominasi Kalangan Milenial -- Ada kenaikan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024 yang telah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan DPT di daerah itu sebanyak 2.353.825 pemilih untuk pemilu 2024, beberapa waktu lalu.

Dari jumlah itu KPU menyebut ada kenaikan DPT sekitar 500 ribu pemilih yang didominasi dari kalangan milenial, jika dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu.

BACA JUGA:Fantastis! Segini Jumlah DPT di Kabupaten Tangerang Pada Pemilu 2024

BACA JUGA:KPU Kabupaten Tangerang: Jumlah Kuota Anggota DPRD Bertambah Jadi 55 Kursi

"Yang jelas ada kenaikan. Menurut DPT 2019 selisih kenaikan kurang lebih sekitar 500 ribu pemilih," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar kepada FIN, Jumat petang 23 Juni 2023.

Lanjut Umar, meski jumlah DPT ini sudah final namun untuk menghindari golput masih ada tahapan selanjutnya terkait data pemilih itu.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 maupun PKPU Nomor 7 Tahun 2023 masih ada tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Memang kalau bicara tahapan yah ketika memamg sudah ditetapkan DPT itu sudah final tapi memang untuk menghindari golput akan ada tahapan DPTb dan DPK," terangnya.

BACA JUGA:Ini Tahapan Pemilu Serentak 2024 Resmi dari KPU RI

BACA JUGA:KPU Kota Tangerang Tetapkan DPT Pemilu 2024, Segini Jumlahnya!

Yang mana, tahapan DPTb akan mengakomodir pemilih yang telah terdaftar di satu TPS tertentu tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya, sehingga memberikan suara di TPS lain.

Sedangkan tahapan DPK akan mengakomodir daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan di daerah tersebut tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Dengan syarat dapat menunjukan KTP serta menggunakan hak pilihnya di jam 12.00 waktu setempat.

"Jadi memang tahapan DPT ini belum selesai karena di KPU Provinsi kita belum rekapitulasi. Begitupun di KPU RI nanti akan dilakukan rekapitulasi secara nasional," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: