KPU Kabupaten Tangerang: Jumlah Kuota Anggota DPRD Bertambah Jadi 55 Kursi

KPU Kabupaten Tangerang: Jumlah Kuota Anggota DPRD Bertambah Jadi 55 Kursi

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal mengatakan potensi penambahan jumlah anggota atau kursi legislatif di Kabupaten Tangerang.

Dikatakan Ali, dari hasil hearing antara KPU, Komisi I DPRD, dan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, saat ini jumlah penduduk di daerah itu sudah di atas tiga juta jiwa.

Sehingga, berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2017, jika jumlah penduduk di atas tiga juta jiwa maka jumlah kursi di DPRD harus ditambah. 

BACA JUGA:Bawaslu Beri KPU Sanksi, Langgar Verifikasi Administrasi Melalui Video Call

BACA JUGA:Investigasi The Washington Post 40 Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Dibantah Polri

BACA JUGA: Usai Dicecar 43 Pertanyaan Soal Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Kita Wajib Lindungi Petani Garam

"Ya, potensi penambahan Kursi itu ada. Dari 50 kursi menjadi 55 kursi," kata Ali kepada FIN di Tangerang, Jumat 7 Oktober 2022. 

"Karena berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dukcapil, menyatakan bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang itu sudah diatas 3 juta," imbuhnya.

Meski begitu, Lanjut Ali, KPU Kabupaten Tangerang masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari KPU RI soal penambahan kouta Kursi DPRD ini.

Sebab, KPU RI masih menunggu data akhir kependudukan (DAK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

BACA JUGA:Total Ada 11 Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Kemensos Terima Anugerah dari Komisi Aparatur Sipil Negara

Yang mana, sesuai tahapan pemilu DAK tersebut harus sudah diterima KPU RI 16 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. 

"Kalau dihitung mundur berarti paling lambat, KPU RI akan menerima data dari Kemendagri 14 Oktober 2022," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: