Soal Kabar Anies Tersangka, KPK: Semua Proses Hukum Berdasarkan Hukum dan Alat Bukti

Soal Kabar Anies Tersangka, KPK: Semua Proses Hukum Berdasarkan Hukum dan Alat Bukti

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers sebelum ajang balapan Formula E jakarta 2023 di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (3/6/2023). ANTARA/Syaiful Hakim--

Soal Kabar Anies Tersangka, KPK: Semua Proses Hukum Berdasarkan Hukum dan Alat Bukti - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa Anies Baswedan akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anies Baswedan akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.

Menanggapi pernyataan Denny Indrayana, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut yang bisa mengklarifikasi hal tersebut hanya Denny Indrayana.

"Itu kan katanya Pak Denny ya. Jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi membenarkan hanya pak Denny saja," katanya dalam keterangannya, Kamis, 22 Juni 2023.

 BACA JUGA:

Ghufron juga mengatakan KPK tidak akan terlibat perang narasi terkait proses penegakan hukum yang dijalankan pihaknya.

Dia juga menegaskan proses hukum KPK sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan fakta dan alan bukti.

"KPK adalah penegak hukum, semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespon komentar-komentar," ujarnya.

Sebelumnya Denny Indrayana melontarkan pernyataan bahwa KPK telah 19 kali melakukan ekspos kasus Formula E.

 BACA JUGA:

Denny juga mengatakan sejumlah pakar turut meyakini Anies bakal ditersangkakan melalui kasus itu dan menyebut KPK bakal dijadikan alat untuk menjegal Anies dalam Pilpres 2024.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E saat ini masih dalam penyelidikan. KPK juga memastikan proses hukum terkait Formula E masih berlanjut dan tidak ada tenggat waktunya.

Ali mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek soal Formula E, tujuannya adalah untuk mencapai kesimpulan apakah ada atau tidak perbuatan pidana terkait gelaran balap mobil listrik tersebut.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: