MUI Minta Polisi Segera Tindak Tegas Panji Gumilang Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun

 MUI Minta Polisi Segera Tindak Tegas Panji Gumilang Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun

Ponpes al Zaytun viral--

MUI Minta Polisi Segera Tindak Tegas Panji Gumilang Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun - Polri diminta untuk bertindak terkait dugaan penghinaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah.

Menurutnya, tidak hanya menyimpang, Panji Gumilang juga telah melakukan penodaan agama.

"K​​​​​alau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujarnya usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2022.

BACA JUGA:

Meski demikian, dia berharap terhadap Ponpes Al-Zaytun tak dilakukan penutupan. Namun, para pengurusnya harus diganti.

Hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.

"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.

BACA JUGA:

"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu.

Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. 

Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Zainut mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: