Penyelidikan Ponpes Al Zaytun Dimulai, Ada 5.000 Lebih Siswa Harus Diselamatkan Jika Terbukti Menyimpang

Penyelidikan Ponpes Al Zaytun Dimulai, Ada 5.000 Lebih Siswa Harus Diselamatkan Jika Terbukti Menyimpang

Menara di Al Zaytun yang diperkirakan merupakan menara masjid tertinggi ketiga di dunia. -Radar Cirebon-DNN---

Penyelidikan Ponpes Al Zaytun Dimulai - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi pihak yang memimpin penyelidikan bersama dengan tim investigasi yang telah dibentuk oleh Pemprov setempat terkait dugaan penyimpangan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat Iip Hidajat menuturkan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil pada Selasa (20/6).

Untuk anggotanya melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, yakni dari kepolisian, TNI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Jadi, hari ini SK tersebut ditandatangani oleh Pak Ridwan Kamil dan tim investigasi itu ketuanya MUI Jawa Barat," kata Iip.

BACA JUGA:Ketua MUI Desak Pemerintah Hadir dan Proses Hukum Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun

Iip mengatakan tim investigasi ini nantinya mengumpulkan bukti otentik terkait adanya dugaan ajaran aliran sesat oleh pengelola Ponpes Al-Zaytun yang meresahkan masyarakat.

"Untuk mekanisme kerjanya, tim tersebut ada dua kemungkinan. Bisa datang kesana atau kita akan memanggil pimpinan Ponpes tersebut dan investigasi itu akan dilakukan selama satu pekan," katanya.

Untuk hasilnya, kata Iip, akan disampaikan dalam waktu tujuh hari atau hingga Selasa pekan depan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan pro dan kontra terkait kegiatan dan pengajaran di Ponpes Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

BACA JUGA:Dinilai Sesat dari Ajaran Islam, MUI Imbau Masyarakat Tidak Belajar di Ponpes Al Zaytun

Dia mengatakan tim itu terdiri atas unsur pendidikannya, aparat penegak hukum, MUI, dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia memastikan tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi.

"Nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya, juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dia menjelaskan tim investigasi itu akan bekerja terhitung mulai Selasa (20/6) selama tujuh hari ke depan.

Dia mengatakan tim itu dibentuk untuk menghasilkan dua poin, yakni merespons keresahan yang ada di masyarakat dan mengumpulkan data beserta fakta yang lengkap terkait Al-Zaytun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: