Kasus Bocornya Dokumen KPK Soal Korupsi di Kementerian ESDM Bakal Ada Tersangkanya

Kasus Bocornya Dokumen KPK Soal Korupsi di Kementerian ESDM Bakal Ada Tersangkanya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama jajaran -Tahta Aldo-

Kasus Bocornya Dokumen KPK Soal Korupsi di Kementerian ESDM Bakal Ada Tersangkanya - Kasus dugaan bocornya data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Korupsi di Kementerian ESDM bakal ada tersangkanya.

Sebab penyidik Polda Metro Jaya telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus kebocoran data KPK.

Jika status kasus dinaikan penyidikan, maka bakal ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Selasa, 20 Juni 2023.

 BACA JUGA:

Dijelaskannya menaikkan perkara  ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana.

"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.

Namun demikian, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka. 

BACA JUGA:

Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.

Sebelumnya kabar kasus kebocoran data Kementerian ESDM telah naik penyidikan, sempat disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Laporan dari LP3HI juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: