KPK 'Cuek' Sprinlidik Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Bocor

KPK 'Cuek' Sprinlidik Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Bocor

Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).-esdm.go.id-

Sprinlidik Korupsi Tukin Kementerian ESDM Bocor - Surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bocor. 

KPK menyebut, bocornya surat sprinlidik kasus korupsi tukin Kementerian ESDM tidak berdampak apa pun terhadap proses hukum kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM itu sebetulnya penyelidikan yang sifatnya terbuka. 

"Jadi misalnya, saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Alex, Sabtu 8 April 2023.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Kebakaran Gudang Limbah Plastik Bekasi, Unit Bantuan Damkar Jakarta dan Bogor Diturunkan

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM tersebut adalah sebuah peristiwa yang sudah terjadi dan menegaskan bocornya surat perintah penyelidikan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukumnya.

"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," kata Alex.

Lebih lanjut dia mengatakan kasus dugaan korupsi tukin tersebut mempunyai alat bukti yang jelas dan pihak Inspektorat Kementerian ESDM juga menyebutkan ada kerugian negara dalam peristiwa tersebut.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:12 Jam Kebakaran Gudang Limbah Plastik di Narogong Bekasi Belum Padam, Petugas Terkendala Ketersediaan Air 

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka. Dalam perkembangan terbaru kasus tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: