Ngeri! Bawaslu Temukan 449 Pemilih Siluman di Kabupaten Batang Jawa Tengah untuk Pemilu 2024

Ngeri! Bawaslu Temukan 449 Pemilih Siluman di Kabupaten Batang Jawa Tengah untuk Pemilu 2024

Ilustrasi surat suara. -dok fin-fin.co.id

Ngeri! Bawaslu Temukan 449 Pemilih Siluman di Kabupaten Batang Jawa Tengah untuk Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Batang, Jawa Tengah menemukan 449 pemilih fiktif atau pemilih siluman yang masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Batang Mahbrur mengatakan, Bawaslu menemukan nama pemilih yang menggunakan alamat dengan RT dan RW nol yang dicurigai sebagai pemilih siluman karena alamatnya tidak jelas.

"Kami sudah minta KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DIsdukcapil) segera melakukan verifikasi data pada nama yang dicurigai sebagai pemilih siluman ini," katanya, Jumat 9 Juni 2023.

Selain menemukan 449 data pemilih siluman, pihaknya juga menemukan kasus satu keluarga namun tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

BACA JUGA:Waduh! Ribuan Anggota TNI dan Polri di Garut Tercatat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024

"Yang masalah itu (kasus satu keluarga dengan TPS berbeda) sudah bisa diselesaikan. Akan tetapi yang menjadi catatan yang agak besar adalah alamat RT RW masih nol-nol," katanya.

Mahbrur mengatakan, permasalahan alamat ini semestinya ditangani di tingkat desa.

"Oleh karena itu, kami minta perlu adanya kerja sama antara KPU dengan Disdukcapil untuk menyelesaikan persoalan ini. Alamat yang tidak valid berupa RT dan RW nol berpotensi diartikan banyak pihak sebagai pemilih fiktif atau pemilih siluman," katanya.

Bawaslu Batang pun telah memberikan saran kepada KPU agar dapat menelusuri pemilih dengan alamat yang tidak valid itu, apakah ada atau tidak. Sebab permasalahannya adalah secara tertulis elemennya belum sempurna.

BACA JUGA:20 Ribu Anggota TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024, Polri Janji Bakal Netral

Hal ini terjadi lantaran banyak orang yang pindah ke lokasi perumahan baru, namun daerah itu belum ditentukan wilayah administrasi RT dan RW-nya, sehingga saat dibutuhkan dokumen kependudukan baru maka data alamat RT dan RW belum terinput.

"Seharusnya oleh perangkat desa ini ditentukan langsung bahwa wilayah tertentu itu masuk wilayah mana, sehingga dari Disdukcapil bisa menentukan alamat tersebut," katanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang Cahyo Wiyanto mengatakan, pihaknya akan menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan dari pelaporan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: