Ini Jeratan Pasal Kasus Perselingkuhan, Pelakunya Bisa Dipenjara

Ini Jeratan Pasal Kasus Perselingkuhan, Pelakunya Bisa Dipenjara

Bentuk Selingkuh yang Tidak Disadari Orang, Image oleh StockSnap dari Pixabay--

Ini Jeratan Pasal Kasus Perselingkuhan, Pelakunya Bisa Dipenjara - Perselingkuhan ternyata bisa dijerat dengan pasal pidana. 

Ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan, lumayan lama, yaitu penjara paling lama 9 bulan.

Perselingkuhan yang dapat dikenai pasal pidana adalah perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu dari sepasang suami-istri yang terikat secara sah.

Salah satu pihak yang tak terima diselingkuhi bisa melaporkan perselingkuhan pasangan ke pihak berwajib. 

BACA JUGA:

Pelaku Perselingkuhan bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP.

Pasal 284 ayat (1)

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:

1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

BACA JUGA:

Pasal 284 ayat (2)

Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Pasal 284 ini mengatur orang yang tunduk terhadap pasal 27 BW. Pasal 27 BW sendiri mengatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai istrinya atau sebaliknya. Jika terbukti berselingkuh, dapat dipidanakan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: