Bawaslu: Masyarakat Bisa Lapor Dugaan Praktik Politik Uang di Pemilu 2024

Bawaslu: Masyarakat Bisa Lapor Dugaan Praktik Politik Uang di Pemilu 2024

Ilustrasi pencucian uang atau money laundry-Pexels-Pexels

Bawaslu: Masyarakat Bisa Lapor Dugaan Praktik Politik Uang di Pemilu 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengharapkan masyarakat melaporkan dugaan praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024.

"Masyarakat bisa melaporkan kepada Bawaslu," kata Bagja usai menghadiri pelantikan 130 anggota KPU kabupaten dan kota di tiga provinsi, yakni Banten, Jambi, dan Sumatera Barat, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 16 Juni 2023.

Bagja juga berharap partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan praktik politik uang untuk membeli suara pemilih.

Hal yang dia sampaikan itu berkaitan pula dengan peringatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal maraknya politik uang dalam Pemilu dengan sistem pemilihan apa pun.

Peringatan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (15/6), terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi dalam semua sistem pemilihan umum. 

Dia menyebutkan langkah untuk menimbulkan efek jera merupakan salah satu hal konkret yang dapat dilakukan untuk meminimalkan praktik politik uang.

Langkah lainnya, lanjut Saldi Isra, ialah partai politik dan para caleg harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi, bahkan sama sekali tidak menggunakan praktik politik uang, pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Dia juga menilai penting kesadaran dan pendidikan politik masyarakat untuk tidak menerima dan menoleransi praktik politik uang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: