Selama Enam Bulan, Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 2.486 WNI ke Luar Negeri

Selama Enam Bulan, Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 2.486 WNI ke Luar Negeri

Ilustrasi WNI Yang Hendak ke Luar Negeri di Bandara Soekarno Hatta--Istimewa

 

Selama Enam Bulan, Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 2.486 WNI ke Luar Negeri -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 2.486 warga negara Indonesia sepanjang periode 1 Januari – 15 Juni 2023.

Penundaan keberangkatan dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang hendak pergi ke
luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
mengungkapkan, alasan penundaan keberangkatan adalah dugaan terkait proses kerja yang tidak sesuai prosedur.

"Dari data 2.486 WNI yang kami tunda keberangkatannya, 2.352 diantaranya merupakan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang hendak bekerja ke luar negeri melalui proses yang tidak sesuai prosedur," ungkap Tito, Jumat 16 Juni 2023. 

BACA JUGA:AP II: TransJakarta di Bandara Soekarno Hatta Masih Dibahas dengan Instansi Terkait

BACA JUGA:Cuaca Buruk, 4 Pesawat yang Akan Mendarat di Bandara Soekarno Hatta Terpaksa Dialihkan ke Palembang

BACA JUGA:Gawat! Petugas Kesehatan Bandara Soekarno Hatta Terpapar Omicron

Ia menjelaskan, penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga PMI Non Prosedural merupakan bentuk pengawasan keimigrasian.

Kata dia hal itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.

"Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI Non Prosedural," tuturnya.

BACA JUGA:Dirawat di RSCM, Muhamad Fajri Pria Obesitas Kritis!

BACA JUGA:Dramatis, Begini Proses Evakuasi Muhamad Fajri Pria Obesitas Pakai Forklift

BACA JUGA:Uang Rp 600 Juta Dibawa Kabur, Siswa SMPN 10 Kota Tangerang Batal Study Tour ke Jogja

Dia merinci, sepanjang periode 1 Januari – 15 Juni, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda 2.486 WNI dengan data sebagai berikut:
Januari : 217 penundaan
Februari : 420 penundaan

Maret : 537 penundaan
April : 319 penundaan
Mei : 655 penundaan
Juni (hingga 15 Juni) : 338 penundaan

Dijelaskan Tito, pada proses keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, petugas Imigrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

"Petugas Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah," paparnya.

"Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka petugas
dapat memberikan tanda keluar," sambungnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengarahkan seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di DKI Jakarta untuk menggencarkan mitigasi pengawasan keimigrasian.

Mulai dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan keimigrasian di TPI.

"Semoga masyarakat kita tidak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur karena semata-mata tergiur dengan penghasilan yang lebih besar," jelasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa dirinya berharap praktik yang merugikan PMI selama ini dapat segera berakhir dan kami tidak akan menolerir sindikat yang terang-terangan melanggar aturan.

"Kita semua tak akan terima bila sindikat yang nyata-nyata bekerja melanggar aturan itu dibiarkan," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: