Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima.-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS 4G BAKTI KominfoTim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

 

Tersangka yaitu Muhammad Yusrizki, selalu Direktur PT Basis Utama Prima.

 

Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Ia ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatanan-nya sebagai Direktur Basis Utama Prima.

 
BACA JUGA:

Kuntadi memaparkan penyidik terlebih dahulu memanggil saudara Muhammad Yusrizki selaku Dirktur Utama BUP sebagai saksi, di mana selaku Direktur Utama PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo, diduga di dalam perangnya ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi.

 

Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali sebagai pejabat di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan barang yang diduga turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.

 

BACA JUGA:

 

Sebelumnya, dalam perkara ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

 

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

 

Enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, IH, dan Johnny G Plate. Keenam perkara tersebut segara akan disidangkan.

 

Sedangkan tersangka Windi Purnama masih berproses.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: