Kejagung Tetapkan Direktur Basis Utama Prima Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Tersangka yaitu Muhammad Yusrizki, selalu Direktur PT Basis Utama Prima.
Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Ia ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyebut, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatanan-nya sebagai Direktur Basis Utama Prima.
BACA JUGA:
Kuntadi memaparkan penyidik terlebih dahulu memanggil saudara Muhammad Yusrizki selaku Dirktur Utama BUP sebagai saksi, di mana selaku Direktur Utama PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo, diduga di dalam perangnya ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali sebagai pejabat di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan barang yang diduga turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.
BACA JUGA: