Tak Cuma Kadis PUPR Papua, Pengacara Lukas Enembe Juga Dijadikan Tersangka, Ini Perannya

Tak Cuma Kadis PUPR Papua, Pengacara Lukas Enembe Juga Dijadikan Tersangka, Ini Perannya

Pengacara Lukas Enembe dari Kiri ke kanan: Aloysius Renwarin , Stefanus Roy Rening , dan Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe Muhammad Rifai -Melalusa Susthira-Antara

Tak Cuma Kadis PUPR Papua, Pengacara Lukas Enembe Juga Dijadikan Tersangka, Ini Perannya - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Stefanus Roy Rening, salah satu pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.

Selain Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman, KPK juga menetapkan seorang pengacara Lukas Enembe yaitu Stefanus Roy Rening.

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua dan pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya, Rabu, 3 Mei 2023.

BACA JUGA:

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Pengacara Roy ditetapkan sebagai tersangka atas perannya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Roy dinilai berperan besar di balik ketidakpatuhan Lukas dalam menjalani proses hukum.

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ujarnya.

BACA JUGA:

Sedangkan Kadis PUPR Papua Gerius diduga bersama-sama dengan Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

"Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua," katanya. 

Terhadap Gerius, tim penyidik KPK telah beberapa kali melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

KPK mengaku berkomitmen membawa para pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke meja hijau.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: