Naik TransJakarta Sudah Tak Wajib Pakai Masker

Naik TransJakarta Sudah Tak Wajib Pakai Masker

Ilustrasi tap in dan tap out di shelter transjakarta-ist-net

Naik TransJakarta Sudah Tak Wajib Pakai Masker - Kini, masyarakat pengguna bus TransJakarta tak diwajibkan memakai masker di dalam bus.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri mengatakan pemberlakuan tak wajib menggunakan masker di bus TransJakarta dimulai sejak Sabtu, 10 Juni 2023. 

"Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 11 Juni 2023.

Dijelaskannya aturan tak wajib menggunakan masker tersebut sesuai Surat Edaran Dinas Perhububgan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

 BACA JUGA:

Namun, jika pengguna bus TransJakarta dalam kondisi kurang sehat, maka tetap dianjurkan menggunakan masker dengan baik dan benar.

"(Diperbolehkan lepas masker) apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” ujar Apriastini.

Selain itu, pelanggan juga dianjurkan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sehabis menyentuh benda- benda yang digunakan bersama.

 BACA JUGA:

"Serta diimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan COVID-19," kata Apriastini.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.

Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Isi surat edaran tersebut pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan dosis penguat (booster) kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

 BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: