PHK Ratusan Karyawan PT Horn Ming Dipastikan Dapat Pesangon, Segini Besarannya?

PHK Ratusan Karyawan PT Horn Ming Dipastikan Dapat Pesangon, Segini Besarannya?

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

PHK Ratusan Karyawan PT Horn Ming Dipastikan Dapat Pesangon, Segini Besarannya?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ratusan karyawan PT Horn Ming Indonesia di Kabupaten Tangerang yang merupakjan produsen sepatu Puma dipastikan dapat pesangon.

Pemkab Tangerang memastikan, ratusan pekerja PT Horn Ming Indonesia akan mendapat pemenuhan hak kompensasi sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono memastikan parap pekerja PT Horn mendapatkan pesangon.

"Untuk pemenuhan hak (pesangon) harus sesuai undang-undang yang berlaku. Itu kita akan terus kawal," kata Rudi Hartono, Rabu 8 Juni 2023.

BACA JUGA:Dirut PT Sendrico Utama Digarap Kejagung Soal Korupsi di PT Waskita Karya

Hartono melanjutkan, pemenuhan hak pekerja termasuk pesangon sudah dibahas dengan pihak perusahaan. 

Ada beberapa poin kesepakatan dari hasil pembahasan Pemkab Tangerang dengan PT Horn Ming Indonesia. 

Yakni seperti pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca pemutusan kerja hingga penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sudah, kita sudah melakukan perjanjian bersama antara manajemen dan buruh yang sudah menyatakan akan memenuhi hak-haknya," papar Rudi.

BACA JUGA:BNI Gandeng Yayasan Bina Nusantara melalui Program Financial Ecosystem

Rudi melanjutkan, dalam pembahasan antara Pemkab Tangerang PT Horn dan para pekerja terkait alasan dilakukan gelombang PHK itu merupakan bagian dari langkah PT Horn Ming Indonesia.

Yakni, untuk menjaga kelangsungan usaha serta mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya.

PT Horn pun dengan terpaksa memutuskan melakukan efisiensi dengan memutus kerja kepada 600 orang dari jumlah total 2.400 karyawan yang ada.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: