Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Kepala Desa Bantar Panjang

Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Kepala Desa Bantar Panjang

Para tersangka kasus korupsi dana pensiun DP4-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Kepala Desa Bantar Panjang - Kepala Desa Bantar Panjang diperiksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bantar Panjang, berinisial U tersebut dilakukan penyidik di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 29 Mei 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia periode 2013 - 2019.

"Kepala Desa Bantar Panjang berinisial U diperiksa untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," katanya dalam keterangannya, Senin, 29 Mei 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan terhadap U dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada DP4 tersebut.

6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun DP4 Dijebloskan ke Tahanan 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan, Selasa, 9 Mei 2023.

Dijelaskannya para tersangka merupakan pejabat di lingkungan DP4 dan seorang pihak swasta. 

BACA JUGA:

Dirincinya para pelaku adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” katanya, Selasa, 9 Mei 2023.

Adapun penahanan tersangka dilakukan terpisah, untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar 

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT DP4 pada tahun 2013-2019 mencapai Rp148 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: