Apakah Kurban Boleh Patungan? Simak Hukum dan Penjelasannya

Apakah Kurban Boleh Patungan? Simak Hukum dan Penjelasannya

Hewan Kurban Masuk Kota Bekasi Harus Sudah Divaksin--

Apakah Kurban Boleh Patungan? Simak Hukum dan Penjelasannya - Berkurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan pelaksanaan perintah Allah. 

Perintah ini diwajibkan bagi mereka yang mampu untuk melaksanakan kurban.

Perintah berkurban di dalamnya terkandung unsur berbagi nikmat untuk sesama manusia. 

Semua muslim merasakan nikmatnya makan daging kurban. 

Yang perlu diketahui berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. 

BACA JUGA:

Hukum dan Penjelasan patungan hewan kurban 

Dilansir dari NU online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. 

Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan:

 وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

BACA JUGA:

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan: Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: