Lifestyle

Berikut Larangan-Larangan Bagi Orang yang Berqurban di Idul Adha

fin.co.id - 05/06/2023, 11:48 WIB

Hewan kurban Kambing betina

Larangan-Larangan Bagi orang yang Berqurban Idul Fitri-  Berkurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang ditetapkan dalam agama Islam bagi umat yang mampu, dilaksanakan pada hari raya Idul Adha.

Ibadah ini melibatkan penyembelihan hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu, dengan tujuan membagikan dagingnya kepada fakir miskin dan mereka yang berhak menerimanya.

Berkurban menjadi wujud ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Namun, dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat beberapa hal yang perlu dihindari atau dilarang oleh calon penyembelih hewan kurban. Larangan-larangan ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Quran, hadits Nabi Muhammad SAW, serta pendapat ulama.

BACA JUGA:

Berikut adalah beberapa larangan penting dalam berkurban:

1. Memotong rambut dan kuku bagi yang bequrban

Larangan ini berlaku bagi individu yang telah berniat untuk berkurban mulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga selesainya penyembelihan hewan kurban. Dasar larangan ini adalah hadits dari Ummu Salamah RA, yang meriwayatkan sabda Nabi SAW sebagai berikut:

“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim)

Dari Ummu Salamah –radhiyallahu ‘anha- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian mau berkurban, maka tahanlah diri anda dari mencukur rambut, dan memotong kukunya”. (HR. Muslim). Dan dalam riwayat yang lain: “Maka jangan ‘menyentuh’ (mencukur)  sedikitpun rambut kepala dan rambut pada permukaan kulitnya”.

Larangan ini bertujuan untuk menyerupai orang-orang yang sedang melaksanakan ihram dalam ibadah haji, yang juga dilarang memotong rambut dan kuku mereka. Dengan demikian, hal ini menunjukkan rasa hormat, penghormatan, serta kesucian dan kesederhanaan dalam beribadah.

BACA JUGA:

2. Menjual daging hewan kurban

Larangan ini berlaku bagi siapa pun yang mendapatkan bagian dari daging hewan kurban, baik sebagai pemberi maupun sebagai penerima. Dasar larangan ini adalah hadits berikut:

“Barangsiapa yang menjual daging qurbannya maka dia tidak mendapatkan apa-apa dari qurbannya.” (HR. Ahmad).

Admin
Penulis
-->