Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi- SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia.
SIM tersebut memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang secara berkala.
Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan tata cara dan syarat yang perlu diketahui untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi tersebut.
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan inovasi yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan mudah bagi masyarakat dalam proses perpanjangan SIM.
Dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung. Berikut adalah tata cara untuk melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
BACA JUGA:
- Berikut Cara Bikin SIM Online Terbaru 2023, Hanya Lewat HP
- Polri Siapkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online
1. Unduh dan Instal Aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh dan menginstal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store atau App Store, tergantung dari perangkat yang digunakan.
Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi terbaru untuk memastikan fitur perpanjangan SIM tersedia.
2. Daftar atau Masuk dengan Akun
Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru jika belum memiliki akun sebelumnya. Jika sudah memiliki akun, cukup masuk menggunakan username dan password yang telah terdaftar sebelumnya.
BACA JUGA:
3. Pilih Layanan Perpanjangan SIM
Setelah masuk ke dalam aplikasi, cari menu atau opsi yang berkaitan dengan perpanjangan SIM. Pilih opsi tersebut untuk memulai proses perpanjangan.