3. Pilih Layanan Perpanjangan SIM
Setelah masuk ke dalam aplikasi, cari menu atau opsi yang berkaitan dengan perpanjangan SIM. Pilih opsi tersebut untuk memulai proses perpanjangan.
4. Isi Data Pribadi dan Unggah Dokumen
Pada langkah ini, pengguna akan diminta untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, nomor SIM yang akan diperpanjang, dan informasi lain yang diperlukan.
Selain itu, pengguna juga perlu mengunggah dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP, NPWP, dan dokumen lain sesuai persyaratan yang berlaku.
5. Lakukan Pembayaran
Setelah data dan dokumen terverifikasi, pengguna akan diarahkan untuk melakukan pembayaran.
Aplikasi Digital Korlantas Polri umumnya menyediakan beberapa pilihan metode pembayaran, seperti transfer bank, pembayaran online, atau pembayaran melalui gerai-gerai resmi yang bekerja sama dengan aplikasi tersebut. Pilih metode pembayaran yang paling nyaman bagi Anda.
6. Tunggu Proses Verifikasi dan Pengiriman
Setelah pembayaran berhasil, pengguna hanya perlu menunggu proses verifikasi dan pengiriman SIM baru melalui kurir atau pos.
Biasanya, proses ini membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Pastikan untuk memberikan alamat pengiriman yang jelas dan dapat dijangkau oleh kurir atau pos.
Pastikan alamat yang Anda berikan lengkap dengan nomor rumah, nama jalan, kelurahan, kecamatan, kota, dan kode pos. Pastikan juga nomor telepon yang Anda cantumkan aktif dan dapat dihubungi oleh pihak pengirim.
7. Pantau Status Perpanjangan SIM
Setelah proses pengiriman dilakukan, Anda dapat menggunakan fitur dalam aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memantau status perpanjangan SIM Anda.
Biasanya, terdapat informasi tentang tanggal pengiriman, nomor resi pengiriman, dan estimasi waktu tiba SIM baru. Jika terdapat kendala atau perubahan status, Anda dapat menghubungi pihak berwenang melalui kontak yang tersedia dalam aplikasi.