Buka Tutup

Buka Tutup

--

Oleh: Dahlan Iskan

BISAKAH Prof Dr Denny Indrayana diperiksa polisi terkait dengan ''bocornya" putusan Mahkamah Konstitusi itu? Yakni soal sistem pemilu yang selama ini terbuka akan diputuskan menjadi tertutup?

Polisi bisa saja memanggil Prof Denny. Mungkin sebagai orang yang ''diminta keterangan''. Belum sebagai saksi, apalagi tersangka.

Bisakah polisi memaksa Prof Denny membuka siapa pemberi informasi itu?

Pertanyaan itu saya kirim ke Prof Denny via WA. Ia lagi di Melbourne, Australia. Mengajar di sana. Juga praktik jadi advokat di sana.

"Bisa," jawab Prof Denny. Mantan wakil menteri Hukum dan HAM di zaman Presiden SBY itu mengakui polisi bisa memanggilnya. 

Denny juga mantan calon gubernur Kalsel yang kalah dalam Pilkada 2019 lalu.

"Kalau dipanggil polisi, apakah Anda akan membuka siapa pemberi informasi itu?" tanya saya.

"Tidak," jawabnya.

Saya tidak tahu apa konsekuensi yang diterima Denny kalau ia tidak mau membuka siapa informan itu. Bisa dianggap menyebarkan berita bohong?

Kalau saja Denny wartawan ia bisa berlindung di balik pasal ''hak tolak wartawan''. Wartawan punya hak untuk menolak siapa sumber beritanya. Itu bagian dari martabat profesi wartawan.

"Sayangnya Denny bukan wartawan. Dia punya izin advokat, maka profesinya Advokat," ujar Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. "Sebagai advokat ia terikat UU Advokat dan Kode Etik Advokat yang tidak dibenarkan mengemukakan sesuatu yang belum diputus oleh pengadilan," ujar Yusril. 

Karena Denny bukan wartawan, kalau ia tetap merahasiakan sumber informasinya, berarti ia yang harus menanggung isi tulisannya.

Denny kelihatannya siap sampai ke tahap itu. "Sumber saya sangat tepercaya," jawabnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber:

Berita Terkait

Air Amran

6 hari

Air Emas

1 minggu

Alvin Hotman

1 minggu

Sopir Salim

1 minggu